Beritrust Cirebon – Tim Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor lintas wilayah yang selama ini meresahkan warga.
Aksi keduanya tak main-main, karena disebut-sebut sudah beraksi di belasan lokasi berbeda di wilayah Cirebon dan sekitarnya.
Salah satu pelaku ternyata adalah residivis yang belum lama ini menghirup udara bebas, tepatnya pada Februari 2025.
Tak butuh waktu lama, ia kembali berulah dan tertangkap atas kasus yang serupa—pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Aksi ini terbongkar setelah adanya laporan dari warga terkait kehilangan motor di sebuah minimarket di Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, pada Minggu, 18 Mei 2025.
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat. Berdasarkan rekaman CCTV serta keterangan dari sejumlah saksi, polisi mulai mengidentifikasi pelaku dan mengembangkan kasus ini lebih jauh.
Menariknya, kasus ini melibatkan tiga orang pelaku. Namun, satu tersangka sudah terlebih dulu diamankan oleh jajaran Polsek Cirebon Selatan Timur.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berhasil ditangkap oleh tim dari Satreskrim Polres Cirebon Kota di dua lokasi berbeda. Salah satunya ditangkap di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Dikutip dari pernyataan resmi Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, yang disampaikan pada Senin (19/5), dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan enam unit sepeda motor hasil curian.
Diketahui bahwa total kendaraan yang dicuri mencapai sepuluh unit, dan empat di antaranya sudah dijual ke penadah. Proses pengembangan terhadap pihak penadah masih terus dilakukan.
Tak hanya kendaraan bermotor, polisi juga menyita delapan surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik korban, yang kemudian dicocokkan dengan delapan laporan kehilangan motor yang sebelumnya telah masuk.
“Total ada 13 lokasi kejadian di tiga wilayah berbeda, yaitu Cirebon, Kuningan, dan Majalengka,” lanjut AKBP Eko seperti dikutip dari Antaranews.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku kerap menyasar kendaraan yang diparkir di tempat-tempat sepi dan minim pengawasan. Mereka memanfaatkan kelengahan pemilik motor, dan melakukan pencurian secara cepat tanpa menimbulkan kecurigaan.
Kini, kedua pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penangkapan ini diharapkan bisa memberi efek jera dan rasa aman kembali bagi masyarakat, terutama di kawasan yang sebelumnya menjadi sasaran aksi kejahatan.
