Berkedok Ormas, Pria di Cirebon Dipergoki Lakukan Pungli ke PKL Tiap Hari

Beritrust Cirebon – Aparat gabungan dari Satreskrim Polresta Cirebon dan Polsek Gempol menangkap seorang pria berinisial LJ (48) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap

Admin

Berkedok Ormas, Pria di Cirebon Dipergoki Lakukan Pungli ke PKL Tiap Hari
Berkedok Ormas, Pria di Cirebon Dipergoki Lakukan Pungli ke PKL Tiap Hari

Beritrust Cirebon – Aparat gabungan dari Satreskrim Polresta Cirebon dan Polsek Gempol menangkap seorang pria berinisial LJ (48) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Palimanan Timur, Kabupaten Cirebon. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan praktik pungli berkedok organisasi masyarakat (ormas).

Lokasi kejadian berada di Jalan Raya Pasar Minggu–Semplo, Desa Semplo. Modus pelaku adalah meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai iuran keamanan. Pelaku mengaku sebagai bagian dari sebuah ormas, dan kerap menggunakan atribut kelompok tersebut untuk meyakinkan para pedagang.

Berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan, petugas gabungan akhirnya melakukan operasi penangkapan pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam operasi tersebut, LJ berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya, antara lain: uang tunai hasil pungli sebesar Rp69.600, dompet warna cokelat, sepeda motor Honda Beat merah-putih berikut kuncinya, handphone, dua bendel karcis retribusi ilegal berlogo ormas AJ, serta stiker dengan lambang ormas yang sama. Barang-barang ini diduga digunakan LJ untuk mendukung aksinya sehari-hari.

Dugaan pungli ini bukan kali pertama dilakukan. Berdasarkan pengakuan sejumlah pedagang, LJ sudah cukup lama menjalankan aksinya dengan cara meminta setoran harian. Aksi ini membuat para pedagang tertekan, karena mereka merasa seolah dipaksa membayar demi keamanan, padahal tidak ada dasar hukum yang sah untuk pungutan tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dalam keterangan pers pada Kamis, 22 Mei 2025, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memberantas premanisme dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat kecil, terutama para pedagang yang sering menjadi sasaran pemalakan.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterlibatan pihak lain dalam aksi premanisme tersebut. Kami juga akan melakukan penyelidikan lanjutan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kombes Pol Sumarni, mengutip dari Tribratanews Jabar.

Pihak kepolisian juga terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan tindakan pungli maupun tindak premanisme lain di wilayah mereka. Pelaporan bisa dilakukan melalui Call Center 110 atau WhatsApp Polresta Cirebon di nomor 08112497497.

Keterlibatan aktif masyarakat menjadi salah satu kunci dalam menciptakan kondisi yang aman, tertib, dan bebas dari praktik-praktik pemalakan berkedok ormas. Pihak kepolisian memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk secara cepat dan profesional.

Related Post