Cirebonberitrust.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Jawa Barat, telah mengukuhkan bahwa 255.779 pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di kota tersebut.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, menyampaikan pada hari Rabu di Cirebon bahwa keputusan ini diambil melalui rapat pleno terbuka yang melibatkan perwakilan dari berbagai lembaga terkait, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
“Penetapan ini kami lakukan setelah melalui proses panjang, mulai dari pendataan hingga verifikasi data pemilih,” katanya.
Baca Juga: Pemkab Cirebon Dorong Pengembangan Garam Industri untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Ia menjelaskan bahwa pemilih yang tercatat dalam DPT tersebar di lima kecamatan dan berhak memberikan suara di 547 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Cirebon.
Rincian jumlah pemilih per kecamatan adalah sebagai berikut: Kecamatan Kejaksan memiliki 36.669 pemilih, Lemahwungkuk 44.214 pemilih, Harjamukti 92.186 pemilih, Pekalipan 23.385 pemilih, dan Kesambi 59.325 pemilih.
Menurutnya, terdapat sedikit perbedaan antara jumlah pemilih yang ada dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan DPT yang telah ditetapkan.
Mardeko menyampaikan bahwa berdasarkan DPSHP, jumlah pemilih di Kota Cirebon tercatat sebanyak 255.890 orang.
Namun, setelah proses pemutakhiran, jumlah akhir yang ditetapkan sebagai DPT adalah 255.779 pemilih.
“Perbedaan ini bisa terjadi karena adanya pemilih ganda maupun pemilih yang telah meninggal dunia, yang ditemukan saat pemutakhiran data,” ujarnya.
Dengan ditetapkannya DPT ini, KPU Kota Cirebon mengimbau semua pemilih yang terdaftar untuk secara aktif berpartisipasi dalam Pilkada 2024, agar proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar.
Selain itu, Mardeko berharap agar tingkat partisipasi pemilih dapat mencapai lebih dari 80 persen saat pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
KPU juga terus berupaya melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan partisipasi pemilih, termasuk menjalankan sosialisasi secara luas dan menyediakan fasilitas yang memadai bagi seluruh pemilih.
“Kami berkomitmen untuk terus memastikan proses pemungutan suara mudah diakses oleh seluruh masyarakat, terutama yang memiliki keterbatasan seperti pemilih kategori disabilitas,” ucap dia.