Cirebonberitrust.com – Pemkab (Pj) Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya SH Msi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan gelar penandatanganan nota kesepakatan di Pendopo Bupati Cirebon, Rabu (31/7/2024).
Dalam kesepakatan yang di tandatangani Pemkab Cirebon daftarkan RT, RW, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kegiatan ini Wahyu mengatakan, Pemkab Cirebon akan terus berkomitmen mendukung dan siap powerfull untuk melakukan perlindungan kerja terhadap RT, RW, dan BPD.
“Prinsipnya, niat kebaikan kenapa tidak kita kerjakan bersama – sama untuk mendapatkan perlindungan mereka,” tutur wahyu.
Wahyu menambahkan pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tingkat RT, RW, dan BPD akan berlangsung mulai Agustus 2024 mendatang.
Adapun jumlah RT dan RW di Kabupaten Cirebon yang terdaftar sebagai peserta BPJS sebanyak 12.300 jiwa. Sedangkan, BPD sendiri terdaftar hanya 3.000 jiwa.
Sedangkan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Novri Annur menjelaskan pihaknya berikan apresiasi mengenai komitmen Pemkab Cirebon yang mendaftarkan RT, RW, dan BPD.
Perlu diketahui, kebijakan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Desa atau UU Desa.
“Alhamdulillah, perangkat non-ASN di Kabupaten Cirebon telah terlindungi dan Insyaallah teman-teman RT, RW dan BPD juga akan terlindungi dengan (BPJS Ketenagakerjaan),” papar Novri.
Baca Juga: Jusuf Kalla Hadiri Deklarasi Mesjid Ramah Anak di At Taqwa Kota Cirebon Hari Ini
Ia juga menyampaikan, perangkat paling penting dan pertama dalam struktur pemerintahan yakni melindungi mereka dengan daftar sebagai peserta BPJS dan tercatat jika di Kabupaten Cirebon mencapai 90 persen lebih
Novri mengungkapkan, perangkan paling penting dan pertama dalam struktur pemerintahan RT dan Rw yakni melindungi mereka dengan daftarkan sebagai peserta BPJS “PR kita kedepannya akan melindungi tenaga kerja bukan penerima upah, seperti tukang becak, penjual nasi, petani, dan banyak lagi,” pungkasnya.***