Cirebonberitrust.com – Muhammad Saleh Mukdam atau dikenal MSM(48) anggota DPRD Lampung Tengah kini ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan aksi penembakan dalam tradisi pernikahan.
Muhammad Saleh Mukdam atau MSM lepaskan tembakan sebagai tradisi pada saat penyambutan keluarga besan dalam pesta pernikahan iparnya.
Adapun tradisi ini menjadi sorotan berbagai instansi salah satunya Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit yang menjadikan MSM tersangka.
Baca Juga: Per 1 Juli 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Utama Pembuatan SIM, Cek Informasinya
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, jika timnya telah melakukan gelar perkaran atas peristiwa itu.
Andik menguatarakan, jika Mukadam telah mengikuti unsur untuk menjadi tersangka dalam peristiwa tersebut.
Atas peristiwa ini, Mukadam dikenai hukuman Pasal 359 ayat 1 KUHP mengenai kelalaian sehingga menyebabkan kematian Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Atau Ancaman maksimal 20 tahun penjara
Baca Juga: Isu Pemekaran Provinsi Cirebon Raya, Membawahi 1 Kota dan Empat Kabupaten, Ada Daerah Apa Saja?
Saat ini Muhammad Saleh Mukdam menjadi tersaka dan ditahan di Mapolda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kabarnya, diberitakan seorang anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah menembak warga persis di bagian kepala saat lakukan “tradisi” penyambutan pada suatu pesta pernikahan.***