Mengungkap Profil MSM, Anggota DPRD Lampung Tengah yang Menjadi Tersangka Penembakan dengan Senjata Ilegal

Cirebonberitrust.com – Mengungkap Profil Anggota DPRD Lampung Tengah bernama M Saleh Mukadam yang baru-baru ini menjadi tersangka setelah melakukan aksi penembakan terhadap seorang warga bernama

Rayhan Syawal

Mengungkap Profil MSM, Anggota DPRD Lampung Tengah yang Menjadi Tersangka Penembakan dengan Senjata Ilegal
Mengungkap Profil MSM, Anggota DPRD Lampung Tengah yang Menjadi Tersangka Penembakan dengan Senjata Ilegal

Cirebonberitrust.com – Mengungkap Profil Anggota DPRD Lampung Tengah bernama M Saleh Mukadam yang baru-baru ini menjadi tersangka setelah melakukan aksi penembakan terhadap seorang warga bernama Salam.

Peristiwa ini terjadi berawal saat Muhammad Saleh Mukdam yang akan meluncurkan tembakannya sebagai tradisi pernikahan di lingkungannya. Tradisi itu Saleh Mukdam tidak sengaja menembak kening korban yang seketika tewas ditempat itu.

Diberitakan jika MSM yang selaku pengurus DPP Gerindra ternyata memiliki 4 senjata api ilegal yang tidak memiliki surat kepemilikan.

Baca Juga: Tradisi Berujung Tragis, Polisi Tetapkan Anggota DPRD Lampung Tengah Sebagai Tersangka

Profil M Saleh Mukadam

Muhammad Saleh Mukadam lahir di Mataram Ilir pada 13 Mei 1985. Ia saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lampung tengah dari Fraksi Gerindra.

Pria berusia 39 tahu itu juga merupakan Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah.

Pada Pemilu bulan Februari 2024 silam, M Saleh terpilih sebagai wakil rakyat dengan jumlah suara 6.327.

Fantastis, usianya yang kurang satu tahun dari 40 tercatat sudah mencapai harta kekayaan kurang lebih Rp987.324.355 atau sekitar Rp987 juta.

Baca Juga: Inilah Profil dan Biodata Batara Ageng, Mantan Manager Fuji yang Bawa Kabur Duit 1,3 M Hingga Membuat Trauma dan Kecewa

Tersangka Penembakan

Muhammad Saleh Mukdam atau dikenal MSM(48) anggota DPRD Lampung Tengah kini ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan aksi penembakan dalam tradisi pernikahan.

Muhammad Saleh Mukdam atau MSM lepaskan tembakan sebagai tradisi pada saat penyambutan keluarga besan dalam pesta pernikahan iparnya.

Adapun tradisi ini menjadi sorotan berbagai instansi salah satunya Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit yang menjadikan MSM tersangka.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, jika timnya telah melakukan gelar perkaran atas peristiwa itu.

Andik menguatarakan, jika Mukadam telah mengikuti unsur untuk menjadi tersangka dalam peristiwa tersebut.

Atas peristiwa ini, Mukadam dikenai hukuman Pasal 359 ayat 1 KUHP mengenai kelalaian sehingga menyebabkan kematian Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Atau Ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Nah itulah Profil Anggota DPRD Lampung Tengah yang kini menjadi tersangka usai lakukan penembakan terhadap warga pada acara pernikahan***

Related Post

Tinggalkan komentar