Cirebonberitrust.com – BPJS Kesehatan menjadi syarat utama pembuatan SIM. SIM atau Surat Izin Mengemudi biasa digunakan sebagai bukti registrasi atau identifikasi seseorang terhadap kepolisian Indonesia.
Kabarnya, mulai 1 Juli 2024 kemarin, berdasarkan Peraturan Kepolisian RI Nomor 2 Tahun 2023 jika BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat pada perpanjangan ataupun pembuatan SIM baru.
Penerapan ini pun mulai dilakukan pada Senin 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024 mendatang. Walaupun begitu, penerapan ini baru berlaku di tujuh wilayah antara lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan NTT.
Baca Juga: Deretan HP Kamera Zoom Terbaik Juni 2024, Berikut Pilihan Terbaru Mulai 2 Jutaan
Syarat Buat SIM Menggunakan BPJS Kesehatan
Lalu, apa saja syarat bikin SIM menggunakan BPJS Kesehatan yang perlu sobat ketahui, simak dibawah ini sebagai berikut:
Anda harus mengisi atau menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual dengan menunjukan tanda bukti pendaftaran secara digital (elektronik).
Berikutnya Anda perlu melampirkan fotokopi dan perlihatkan identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik untuk Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
Baca Juga: Korlantas Polri Tahun 2025 Rencanakan NIK KTP sebagai Nomor SIM
Lanjut dengan melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan atau pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya.
Selanjutnya lampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang pernah diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, dan bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.
Kemudian, lampirkan juga fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan untuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
Lanjut melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari atau pengenalan wajah dan retina mata.
Lalu, melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif pada program jaminan kesehatan nasional. Terakhir serahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak
Nah, itulah beberapa persyaratan terpenting dalam pembuatan SIM menggunakan BPJS Kesehatan. Sebab BPJS Kesehatan Syarat Utama Pembuatan SIM .***