Cirebonberitrust.com – Kabar gembira pemerintah Indonesia resmi akan membuka kembali pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 pada bulan Juli mendatang.
Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas yang menjelaskan bahwa pembukaan seleksi CPNS 2024 akan dilakukan setelah beberapa instansi terkait menerima keputusan SK dari menteri PANRB tentang penetapan kebutuhan atau informasi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Rencana Pembukaan Seleksi CPNS 2024
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan pembukaan CPNS 2024 dengan total 2,3 juta formasi. Namun, dilansir dari situs resmi BKN CPNS 2024 akan dibuka dalam 3 periode.
Baca Juga: Heboh! Jadwal Seleksi CPNS 2024 Dibuka Juli? Ini Penjelasan BKN dan Simak Tanggal Pentingnya
Berikut jadwal pelaksanaan Seleksi CPNS 2024 dengan 3 kali periode, Simak dibawah ini.
Periode 1:
Jadwal seleksi CPNS dan seleksi Kedinasan akan dilaksanakan pada minggu ketiga di bulan Maret 2024.
Periode 2:
Pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK akan mulai pada bulan Juni 2024 mendatang.
Periode 3:
Pengumuman serta seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK akan diinformasikan pada bulan Agustus 2024.
Baca Juga: 10 Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Simak Syaratnya
Formasi CPNS 2024
Adapun, pemerinta belum mengumumkan secara formasi resmi CPNS 2024. Tetapi, berdasarkan informasi dari beberapa instansi, terdapat beberapa bidang yang di prediksi membuka formasi CPNS 2024 adalah:
Pendidikan: Guru, dosen, tenaga kependidikan
Kesehatan: Dokter, perawat, bidan, tenaga kesehatan lainnya
Teknik: Insinyur, teknisi, ahli madya teknik
Pemerintahan: PNS umum, pranata komputer, ahli tata negara
Lainnya: Perhutanan, pertanian, hukum, dan lain sebagainya
Persyaratan Pendaftaran CPNS 2024
Adapaun, Anda harus mengetahui persyaratan umum dalam mendaftaran CPNS 2024, simak sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Usia minimal 18 – 35 tahun
Tidak memiliki status lain seperti PNS, PPPK, atau prajurit TNI/Polri
Tidak pernah di hentikan dari pekerjaan secara tidak hormat ketika PNS dan PPPK
Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik
Tidak pernah menjalani hukum pidana
Memiliki badan sehat dan tidak memiliki penyakit yang bisa mengganggu kinerja
Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dilamar.***