Cirebonberitrust.com – BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah untuk masyarakat Indonesia. Nah, bagi para peserta yang mendapatkan program kesehatan ini bisa digunakan untuk mendapatkan layanan medis secara gratis, termasuk operasi.
Walaupun begitu, program BPJS Kesehatan tidak melayani berbagai jenis operasi secara gratis. Adapun dikarenakan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014, menjelaskan jika hanya ada beberapa jenis operasi yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Bagi para peserta yang memiliki kartu layanan Kesehatan dan ingin berobat bisa akan mendapatkan diskon gratis ketika pergi ke fasilitas kesehatan yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Daftar HP Realme 1 Jutaan yang Cocok untuk Gaming, Performa Mantap dan Baterai Jumbo!
Untuk mendapatkan layanan operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, para peserta perlu penuhi persyaratan yang berlaku. Adapun persyaratannya sebagai berikut:
Kartu BPJS Kesehatan
Surat rujukan
Kartu pasien terdaftar oleh rumah sakit setelah melakukan pendaftaran.
Baca Juga: Awet dan Murah! Inilah Daftar Harga Xiaomi Smartwatch Terbaru Juni 2024 yang Wajib Anda Tahu
Lanjut berikut operasi yang akan ditanggung BPJS Kesehatan, simak daftarnya:
Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Operasi Caesar
Operasi Usus Buntu
Operasi Kista
Operasi Amandel
Operasi Kanker
Operasi Batu Empedu
Operasi Jantung
Operasi Tumor
Operasi Odontektomi
Operasi Miom
Operasi Bedah Mulut
Operasi Mata
Operasi Bedah Vaskuler
Operasi Katarak
Operasi Hernia
Operasi Kelenjar Getah Bening
Operasi Pencabutan Pen
Operasi Penggantian Sendi Lutut Operasi Timektomi.
Nah, itulah Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Simak Syaratnya agar tidak salah paham.***